Ternate, 15/2 (Antara Maluku) - Sebagian perusahaan belum memberikan upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Ternate, Maluku Utara (Malut) sebesar Rp2,3 juta yang berlaku sejak Januari 2016, kata Kepala Bidang Perselisihan Industrial Dinas Ketegakerjaan Kota Ternate Ronny.

"Masih ada perusahaan yang tidak membayar upah karyawannya sesuai UMK, walaupun sesuai peraturan, berlakunya UMK ini setelah dua atau tiga bulan pengesahan UMK," katanya di Ternate, Rabu.

Dia menambahkan, sebagian besar perusahaan yang ada merupakan industri rumah tangga dan mereka meminta waktu tenggang untuk dapat menyesuaikan pembayaran upah karyawan sesuai UMK. "Kalau perusahaan menengah dan besar maka diwajibkan langsung menyesuaikan dengan UMK," katanya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum terdapat laporan dari karyawan atau pekerja soal UMK yang baru itu. "Jika jika ada laporan, maka Disnaker Kota akan melakukan panggilan dan melakukan pembinaan," katanya.

Terkait pengawasan, menurut Ronny, saat ini tugas pengawasan sudah dialihkan ke Provinsi, karena di sana ada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berkaitan langsung dengan pengawasan pelaksanaan UMK.

Ia menjelaskan, pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 23 tahun 2003. 

"Perusahan yang belum dapat membayar sesuai upah minimum, dapat mengajukan penangguhan selambatnya 10 hari setelah penetapan UMK," katanya.

Namun, jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK maka perusahaan tersebut harus mau dilakukan audit oleh lembaga keuangan bersama dengan Disnaker, untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan atau tidak. 

"Setelah masa penangguhan tersebut, maka perusahaan sudah wajib membayar sesuai upah minimum yang ditetapkan,"katanya.

"Disnaker akan melakukan panggilan untuk pembinaan jika masih ada perusahaan yang melanggar UMK itu. "Pembinaan tersebut lebih kepada upaya mencapai mufakat antara perusahaan dan pekerja," tambahnya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017