Ambon, 17/2 (Antara Maluku) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5,5 tahun terhadap Direktur CV. Talenta Karya, Marthin Latupeirissa, yang menjadi kontraktor proyek pengadaan sarana multimedia Disdikpora Maluku tahun anggaran 2014.
"Salinan putusan MA sudah diterima Kejaksaan Tinggi Maluku dan ditindaklanjuti dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Jumat.
Dalam putusan MA juga menyatakan Marthin divonis membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp343,7 juta.
Harta benda yang bersangkutan akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama delapan bulan.
Menurut Sammy, dilakukannya eksekui oleh tim eksekutor dan eksaminasi Kejati Maluku pascasalinan putusan MA diterima, maka tiga terpidana dalam perkara ini telah ditahan.
Dua dari tiga terpidana dimaksud adalah Bernadus Jamlay alias Andre yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK serta Elyas Soplantila selaku PPTK dalam proyek tersebut.
Bernadus Jamlay telah dieksekusi 22 Oktober 2016 setelah MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp100 juta.
Sedangkan Elyas Soplantila dieksekusi pada Juni 2016 karena MA menjatuhkan vonis 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp70 juta yang telah disita jaksa.
Disdikpora Maluku dalam tahun anggaran 2011 mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan peralatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp1,57 miliar dari APBD Provinsi Maluku, dan yang menjadi KPA merangkap PPK adalah Andre Jamlaay.
Sementara Elias diangkat sebagai PPTK dan sebelum dilaksanakan kegiatan lelang/tender proyek, dia telah membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang.
Padahal, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK sehingga perbuatan ini sudah bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.
Kemudian CV. Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa ditunjuk sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek tersebut pada 18 Desember 2011, dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp900 juta.
Setelah itu pada 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap dua sebesar Rp500 juta tetapi sampai batas waktu ditentukan sesuai kontrak yakni 31 Desember 2011 selesai, semua barang multimedia belum selesai didistribusikan ke seluruh kabupaten/ kota dan merek barang yang diadakan tidak sesuai kontrak dan tidak dilakukan penggantian.
Selain Soplantila, sidang di Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas Andre Jamlaay serta Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa sehingga jaksa melakukan upaya kasasi ke MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Salinan putusan MA sudah diterima Kejaksaan Tinggi Maluku dan ditindaklanjuti dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, di Ambon, Jumat.
Dalam putusan MA juga menyatakan Marthin divonis membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp343,7 juta.
Harta benda yang bersangkutan akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama delapan bulan.
Menurut Sammy, dilakukannya eksekui oleh tim eksekutor dan eksaminasi Kejati Maluku pascasalinan putusan MA diterima, maka tiga terpidana dalam perkara ini telah ditahan.
Dua dari tiga terpidana dimaksud adalah Bernadus Jamlay alias Andre yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK serta Elyas Soplantila selaku PPTK dalam proyek tersebut.
Bernadus Jamlay telah dieksekusi 22 Oktober 2016 setelah MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp100 juta.
Sedangkan Elyas Soplantila dieksekusi pada Juni 2016 karena MA menjatuhkan vonis 4,5 tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp70 juta yang telah disita jaksa.
Disdikpora Maluku dalam tahun anggaran 2011 mendapatkan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan peralatan penunjang bagi beberapa sekolah senilai Rp1,57 miliar dari APBD Provinsi Maluku, dan yang menjadi KPA merangkap PPK adalah Andre Jamlaay.
Sementara Elias diangkat sebagai PPTK dan sebelum dilaksanakan kegiatan lelang/tender proyek, dia telah membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS) bersama panitia lelang.
Padahal, yang seharusnya membuat HPS adalah PPK sehingga perbuatan ini sudah bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010. Selain itu, HPS yang dibuat oleh Elias, tidak sesuai dengan mekanisme kontrak.
Kemudian CV. Talenta Karya dengan Direkturnya Marthin Latuperissa ditunjuk sebagai pemenang dalam proses lelang tender proyek tersebut pada 18 Desember 2011, dilakukan pencairan dana tahap pertama sebesar Rp900 juta.
Setelah itu pada 21 Desember 2011 dilakukan pembayaran tahap dua sebesar Rp500 juta tetapi sampai batas waktu ditentukan sesuai kontrak yakni 31 Desember 2011 selesai, semua barang multimedia belum selesai didistribusikan ke seluruh kabupaten/ kota dan merek barang yang diadakan tidak sesuai kontrak dan tidak dilakukan penggantian.
Selain Soplantila, sidang di Pengadilan Tipikor juga memvonis bebas Andre Jamlaay serta Direktur CV Talenta Karya, Marthin Latupeirissa sehingga jaksa melakukan upaya kasasi ke MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017