Ternate, 21/2 (Antara Maluku) - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menangkap tiga pria saat bertransaksi narkoba jenis sabu di penginapan Alfa Mas Tobelo, Senin (20/2) malam.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Yanto Selamet dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, ketiga pelaku yang melakukan transaksi narkoba sementara ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.

"Kami masih menyelidiki tiga pelaku. Jadi belum bisa disampaikan hasilnya" ujarnya.

Menurutnya, ketiga pelaku tersebut berinisial, A, M dan S, warga kota Tobelo.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan satu gram lebih.

"Kami juga mengamankan tiga unit handphone dan plastik pembungkus. Bahkan dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi penyelidikan operasional Sat Reskrim Halmahera Utara yang menyebutkan di penginapan tersebut akan dilakukan transaksi narkoba," kata Yanto.

Dia mengemukakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada pelaku lain yang melakukan transaksi narkoba.

"Kami berharap masyarakat membantu upaya memberantas narkoba dan akibat perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup," tandas Yanto.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017