Piru-SBB, 7/3 (Antara Maluku) - Upaya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk membebaskan tanah untuk pembangunan dermaga di Wailei hingga saat ini belum bisa terealisasi akibat terbentur status kepemilikan lahan.

"Dermaga feri Wailei memang sudah dibangun tetapi pemerintah daerah belum bisa membayar ganti rugi lahan akibat adanya sengketa kepemilikan," kata Pejabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid kepada Komisi C DPRD Maluku di Piru, Selasa.

Sesuai aturan Kementerian Perhubungan, untuk masalah jasa perencanaan dilakukan pihak provinsi dan lahannya disiapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan fisiknya ditangani pemerintah pusat.

"Lahan merupakan tanggung jawab kita dan kalau, misalnya, kabupaten/kota tidak bisa menyiapkan, bisa saja dipindahkan lokasinya oleh pemprov dan pemerintah pusat ke tempat lain," katanya.

Ujir Halid yang pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku ini mengaku pernah menyurati Pemkab SBB agar menyiapkan lahan untuk pembangunan dermaga feri di Wailey.

"Tetapi ternyata sampai saat ini lahannya masih bermasalah, katanya, sudah dimiliki oleh seorang warga yang beli dan tidak mau dibebaskan," katanya.

Pemkab sudah siap membebaskan lahan tersebut asalkan status kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah.

Ketua Komisi C DPRD Maluku Fredy Rahakbauw mengatakan, sudah berulang kali mendesak pihak terkait untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang menjadi lokasi pembangunan dermaga feri Wailei. Tetapi masalahnya di tanah ini terjadi saling gugat antara berbagai pihak dan pemda tidak mau nantinya terjadi pembayaran ganda.

"Teman-teman komisi juga sudah menyampaikan masalah lahan Walilei ke Kementerian Perhubungan tetapi itu berpulang pada bupati untuk membebaskannya," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017