Ternate, 20/3 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara akan melaksanakan aturan perundangan dan PKPU mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi parpol mulai berjalan pada April nanti setelah keluar aturan dari KPU Pusat," kata Komisioer KPU Halmahera Utara, Mustahid Kolono di Ternate, Senin.

Menurutnya, verifikasi harus dilakukan dua tahun sebelum pemilihan legislatif (Pileg), terhadap semua parpol baik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun parpol baru.

"Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 52/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2012, dan semua persyaratan harus sudah mulai disiapkan dari sekarang," ujarnya.

Ia belum bisa memastikan lama waktu verifikasi akan berlangsung, namun yang pasti KPU antara lain akan menyortir syarat kepesertaan pileg dan syarat keanggotaan parpol.

Menurutnya, pengurus parpol di tingkat kabupaten menyampaikan persyaratan verifikasi seperti kepengurusan di kabupaten/kota, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, keanggotaan minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

Persyaratan itu diserahkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau sebutan lain tingkat provinsi maupun ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) langsung, dan selanjutnya DPP Parpol menyerahkannya ke KPU RI.

"Nanti KPU secara berjenjang menyampaikan berkas persyaratan hingga sampai ke KPU Kabupaten/Kota," katanya.

Dia mengatakan KPU Halmahera Utara berharap pelaksanaan verifikasi berjalan lancar dan aman sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Belum lama ini, satu partai politik baru yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) telah mendaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Halmahera Utara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017