Saumlaki, 1/4 (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan DPRD setempat sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah tersebut.

"Sertifikasi lahan jadi agenda penting. Dalam pembahasan Ranperda tahun ini, DPRD dan pemerintah daerah akan meninjau kembali Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MTB untuk diubah sesuai dengan kebutuhan saat ini," kata Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby di Saumlaki, Sabtu.

Menurut dia, rencana revisi Perda RTRW itu didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan pemerintah kabupaten untuk kelancaran pembangunan fisik baik milik masyarakat maupun pembangunan infrastruktur umum.

Peninjauan kembali RTRW itu difokuskan pada beberapa titik pertumbuhan penduduk di beberapa kecamatan, teristimewa Tanimbar Selatan sebagai pusat ibu kota kabupaten MTB.

Sementara untuk kawasan kecamatan lain masih dalam tahap kajian

"Di Tanimbar Selatan dan Wertamrian, kita lihat detil pembangunan sudah bergeser. Sebagian pinggiran ruas jalan Prof Dr Boediono, dari desa Sifnana hingga desa Tumbur, ada pembangunan infrastruktur pemerintah, swasta maupun rumah penduduk, padahal dalam RTRW daerah itu lahan pertanian," kata Simson.

Perubahan-perubahan itu yang membuat pemerintah daerah dan DPRD MTB merasa perlu untuk mengubah Perda RTRW supaya status lahan yang beralih peruntukan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Dalam 10 tahun terakhir ini, Pemerintah dan DPRD MTB telah dua kali merevisi Perda RTRW, yakni pada masa kepemimpinan Bitsael S. Temmar - Barnabas Orno (2006-2012) dan semasa Bitsael S. Temmar - Petrus Paulus Werembinan Taborat (2012-2017).

Rencananya, rapat pembahasan revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dalam masa sidang kedua DPRD MTB tahun 2017.

Simson menambahkan, rapat tersebut seharusnya dilakukan pada beberapa bulan yang lalu, tetapi terbentur agenda Pilkada MTB.

"Dalam rapat nanti, DPRD akan tetap mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat terkait dan juga pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017