Jakarta, 2/4 (Antara Maluku) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath tidak kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan upaya makar.

"Beliau tidak mau menandatangani surat (penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.

Argo tidak mempermasalahkan sikap Al Khaththath yang tidak kooperatif karena penyidik kepolisian tetap akan menahan tersangka pemukatan jahat tersebut.

Argo menyatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka kemudian akan membuat berita acara penolakan tanda tangan surat penahanan.

Pihak pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan menyebutkan kliennya merasa tidak bersalah sehingga menolak menandatangani berkas berita acara pemeriksaan dan surat penahanan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dini hari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


MUI Minta Transparan

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi meminta Kepolisian RI untuk transparan soal penangkapan Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al khaththath atas tuduhan melakukan tindakan makar.

"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan Aksi 313 lainnya biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan karena memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Dengan begitu, kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut.

"Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri," katanya.

Maka, lanjut dia, Polri harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sehingga tidak kontraproduktif dengan semangat Polri yang ingin memosisikan diri menjadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri, dan profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Zainut mengatakan bahwa MUI memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam aksi damai pada tanggal 31 Maret 2017 atau populer disebut Aksi 313.

Ia juga memberi penghargaan kepada Menko Polhukam Wiranto yang sudah menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk menampung aspirasinya

Kepada aparat kepolisian, Zainut mengucapkan terima kasih karena sudah bertindak dengan sabar untuk mengawal jalannya demonstrasi sehingga berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Ia juga berterima kasih kepada para kiai, habib, pemimpin unjuk rasa, serta seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai, dan akhlak mulia, serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan.

"MUI berharap semoga semangat persaudaraan ini akan tetap kita bangun demi tegaknya keadilan di negeri tercinta," katanya.

Pewarta: Taufik Ridwan-Anom Prihantoro

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017