Ambon, 4/4 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon membuka seleksi petugas sensus koperasi mulai 1-5 April 2017.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Maluku, Rulien Purmiasa mengatakan, pendaftaran mulai dilaksanakan 1-5 April 2017 dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, pengujian kompetensi, orientasi dan bimbingan teknis, penetapan SK petugas sensus dan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama.

"Pelaksanaan sensus koperasi dijadwalkan berlangsung April - Juni 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan data akurat tentang keberadan koperasi di Ambon, tahap awal dimulai dengan pengumuman pendaftaran petugas sensus, dan dilanjutkan tahapan seleksi, sampai dengan penetapan petugas," katanya.

Ia mengatakan, syarat yang ditetapkan bagi warga kota Ambon yang akan menjadi petugas sensus, yakni pria atau wanita usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran, berdomisili di kota Ambon, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Selain itu berpengalaman dalam urusan survei dan sensus, memiliki kendaraan roda dua, bersedia mengikuti bimtek dan bertugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan pendaftaran yakni lamaran disampaikan kepada kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon dengan melampirkan sejumlah kelengkapan administrasi diantaranya surat lamaran yang dibuat sendiri oleh pelamar dengan materai Rp6 ribu.

"Pelamar juga wajib melampirkan foto kopi KTP, ijazah terakhir, surat pengalaman kerja, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat jasmani dari Puskemas setempat," ujarnya.

Rulien menjelaskan, sensus akan dilaksanakan di lima kecamatan di kota Ambon dengan menyisir seluruh desa, negeri dan kelurahan untuk mendata kembali 729 koperasi yang terdata per 31 Desember 2016.

"Petugas sensus akan menyisir hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk mengetahui keberadaan koperasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi koperasi sekadar papan nama dan tidak beraktifitas selayaknya unit koperasi," ujarnya.

Petugas akan mendata keberadaan koperasi untuk mengetahui jumlah koperasi aktif dan yang tidak aktif, karena dari 729 koperasi yang terdata belum diketahui jumlah yang aktif secara pasti.

"Tujuan kami melakukan sensus adalah untuk memetakan dan memastikan jumlah koperasi yang ada. Tentu untuk mengetahui berapa jumlah yang sudah berbadan hukum dan berapa yang belum, karena selama ini kita belum memiliki data akurat keberadaan koperasi, selain itu sudah 10 tahun kita tidak melakukan pendataan yang akurat," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menurunkan sejumlah petugas untuk mendata 50 desa dan kelurahan di Ambon. Selain itu juga akan dilibatkan pengurus koperasi agar pendataan lebih optimal.

"Para petugas akan mencatat mulai dari nama koperasi, struktur pengurus, pengembangan usaha, badan hukum dan lain sebagainya berkaitan dengan koperasi. Selain itu harus ada laporan Rapat Anggota Tahunan secara aktif," kata Rulien.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017