Ternate, 14/4 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara akan mempolisikan manajemen PT. Harita Group, karena diduga memanipulasi Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebanyaK 23 warga asal Tiongkok.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Umar Sangaji di Ternate, Kamis, mengatakan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan 23 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Harita Group.

Disnakertrans telah menyurat ke perusahaan untuk memberhentikan 23 TKA asal Tiongkok itu karena tidak memiliki dokumen resmi, namun tidak pernah diindahkan.

"Kami menyurat ke semua perusahaan di wilayah hukum provinsi Maluku Utara dan tindakan manajemen PT. Harita Group melanggaran UU dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja," ujar Umar.

Sebelumnya tim lapangan Nakertrans mendapat 23 TKA di pelabuhan Bastiong hendak ke Obi, kabupaten Halmahera Selatan.

Tim meminta TKA menunjukkan rekomendasi Nakertrans, ternyata dimanipulasi.

Setelah dikonfirmasi kembali, ternyata dokumen RPTKA dan IMTA dipalsukan, termasuk stempel, tanda tangan dan cop surat tidak sesuai.

"Kami langsung menyurat supaya 23 TKA dikeluarkan, karena Nakertrans tidak pernah mengeluarkan rekomendasi," tandas Umar.

Sebanyak 23 TKA asal Tiongkok ditangkap Disnakertrans di Bandara Babullah, Ternate pada Senin (10/4).

TKA itu ke Ternate menumpang maskapai Lion Air. Dua orang melarikan diri ke pelabuhan Bastiong namun berhasil dibekuk petugas.

Dia mengakui, saat itu, jumlah TKA asal Tiongkok yang diamankan sebanyak 26 orang karena tidak memiliki dokumen IMTA.

Sedangkan, tujuh lain yang memliki IMTA telah diberangkatkan ke PT Harita Grup di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

TKA yang ditahan katanya, untuk melengkapi dokumen dari Nakertrans, meski begitu pemerintah masih memberikan waktu TKA untuk melengkapi izin.

Disnakertrans Maluku Utara saat ini intensif melakukan pengawasan dan pemantauan di pintu masuk TKA untuk mendeteksi jumlah TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap dengan tujuan berkerja di sejumlah perusahaan tambang.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017