Ambon, 18/4 (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menerapkan pelayanan daring (dalam jaringan/terhubung secara online) bagi masyarakat yang melakukan pengurusan kependudukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Plt Kepala Disdukcapil Ambon Marsella Haurissa menyatakan layanan daring berlaku bagi masyarakat yang melakukan pengurusan kependudukan seperti Kartu Tanpa Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan pengurusan lainnya.

"Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menerapkan sistem `online` guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan serta menghindari pungutan liar," katanya di Ambon, Selasa.

Menurut dia, penerapan sistem daring dipastikan dapat mengurangi tindakan pungli melalui jasa calo yang terjadi selama ini.

Melalui sistem daring masyarakat dapat mengetahui secara langsung terkait nomor antrian waktu berkas tersebut selesai diproses.

"Ke depan masyarakat yang melakukan pengurusan kependudukan tidak lagi dapat menitipkan berkas ke petugas atau calo, karena seluruh sistem sudah `online` sehingga waktu pengurusan dapat diketahui," ujarnya.

Marsella menjelaskan sistem daring akan ditingkatkan seperti teknologi pendaftarannya yang akan lebih dimaksimalkan, supaya masyarakat tidak perlu datang dan mengantri di kantor Disdukcapil, tetapi cukup melakukan pendaftaran dari rumah.

"Kedepan pelayanan `online` ini akan semakin ditingkatkan, agar masyarakat tidak perlu bersusah payah ke kantor untuk mendaftar. Cukup mendaftar di rumah melalui perangkat elektronik laptop atau `smartphone` maka dapat mengetahui nomor antrian dan kapan berkasnya itu bisa selesai," tandasnya.

Ia mengakui di tahun sebelumnya pengurusan berkas kependudukan selalu terjadi antrian panjang, bahkan membutuhkan waktu yang lama.

"Di tahun kemarin harus kami akui terjadi antrian panjang dan masyarakat mengeluhkan hal itu. Tetapi tahun ini kita pakai sistem `online` kita harapkan semuanya berjalan lancar," kata Marsella.

Ia menambahkan banyak terdapat pungli karena banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat tetapi waktu yang terbatas sehingga memunculkan keberadaan calo.

Keinginan masyarakat yang ingin melakukan pengurusan cepat, maka sudah pasti pungli tidak terelakkan. Tetapi ke depan melalui sistem online pungli tidak akan terjadi.

"Kami menjamin tidak akan terjadi pungli lagi, semua berpulang kepada masyarakat bagaimana merubah paradigma. Kami berupaya agar sistem ini ruang pungli yang selama ini terjadi, akan dipersempit," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017