Ambon, 5/5 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon akan meluncurkan situs pengaduan kekerasan anak, perempuan, dan rumah tangga guna meminimalkan angka kasus kekerasan di Ibu Kota Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Masyarakat, dan Desa (DPPPAMD) Kota Ambon Min Tupamahu di Ambon, Jumat, menyatakan bahwa selama ini masyarakat yang mengalami tindak kekerasan terkendala akses untuk melaporkan kasus.

"Melalui aplikasi `online` ini kaum perempuan, anak, dan masyarakat dapat melaporkan kejadian atau masalah yang mereka alami. Kami targetkan peluncuran situs pada bulan Juni 2016," katanya.

Menurut dia, peluncuran aplikasi tersebut dilatarbelakangi tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut, kata Min, perempuan dan anak-anak bisa melakukan pengaduan dan konseling secara "online".

Konseling langsung ditangani oleh para psikolog dan tim yang telah dibentuk di DPPAMD.

Untuk pengaduan melalui aplikasi tersebut, pihaknya akan langsung menindaklanjuti sesuai dengan laporan.

"Kami lakukan analisis berdasarkan masalah yang masuk. Ada yg dirujuk ke kepolisian, lembaga konseling, kepada psikolog, tergantung pada masalah yang masuk," katanya.

Selama ini, kata dia, pelaporan dilakukan secara manual melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Tugas dan fungsi P2TP2A belum diketahui masyarakat, khususnya kaum perempuan. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pelayanannya sehingga perempuan dan anak dapat dilindungi dari tindakan kekerasan.

Penanganan korban tindak kekerasan dilakukan dengan cara penanganan konseling dan pendampingan, baik pada saat kritis maupun pemulihan. Selain itu, melalui jalur hukum.

Penyelesaian di luar jalur hukum ditempuh tanpa bantuan hukum, yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan dengan bantuan pemuka agama maupun tokoh masyarakat.

Min menambahkan bahwa selama 2016 tercatat 10 kasus telah ditangani. Pada tahun 2017, lima kasus telah dilaporkan ke P2TP2A.

"Kami berharap melalui situs `online` dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah kekerasan di Ambon," ujarnya.

Penanganan korban kekerasan, kata Min, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah dan LSM, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dengan warga.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017