Saumlaki, 16/5 (Antara Maluku) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki melakukan sosialisasi tentang batas wilayah dan hukum laut kepada para pejabat, tokoh masyarakat dan nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Danlanal Saumlaki, Letkol laut (P). Wirawan Ady Prasetya mengatakan, wilayah (MTB) merupakan wilayah terdepan NKRI karena berbatasan langsung dengan Australia, sekaligus merupakan wilayah gugus pulau yang terdiri dari 162 pulau dan memiliki perairan seluas 42.892.28 Km2 atau 80.94 persen dari total luas wilayah baik darat dan laut.

"Perekonomian masyarakat MTB yang bergantung pada sektor kelautan dan perikanan juga membutuhkan keamanan maritim, kedaulatan maritim, dan kesejahteraan maritim," katanya di Saumlaki, Selasa.

Karena itu, kata Danlanal, harus dipahami bahwa keuntungan geografis berupa sumber daya alam di darat maupun di laut serta pulau kecil, harus dimanfaatkan secara bijak, terencana dan menyeluruh untuk tujuan kesejahteraan manusia maupun pelestarian alam sendiri.

Ia menjelaskan, karena laut MTB berbatasan langsung dengan Australia, maka seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan perlu memahami tentang batas wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah dan masyarakat MTB, sekaligus peran dan tanggung jawabnya untuk memelihara dan mengelolanya dengan baik.

"Tanggung jawab ini tidak sebatas melindungi kepentingan eksplorasi, melainkan yang terpenting adalah menjaga dan melindungi sumber daya alam dari eksplorasi berlebihan. Ini membutuhkan pengetahuan untuk penanganan yang baik," katanya.

Di wilayah MTB, kata Danlanal, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama untuk menuntaskan masalah hukum laut dan batas maritim, yakni menyangkut pengelolaan beberapa pulau di mana terdapat titik dasar yang digunakan sebagai referensi dalam menentukan batas maritim negara.

Kedua, menyangkut pemeliharaan dan sosialisasi tentang batas maritim yang sudah ada dan perlu dipetakan dengan spesifikasi jelas, untuk dapat digunakan para pembuat dan pelaksana kebijakan maritim, akademisi, pemangku kepentingan terutama pelaku usaha industri dan jasa yang berada di laut atau lewat laut, serta nelayan dan masyarakat pesisir.

"Karena merekalah yang secara langsung membutuhkan kejelasan posisi dan status batas maritim termasuk hukum lautnya untuk kegiatan penangkapan ikan, konservasi, transportasi, dan lainnya," katanya.

"kita sama-sama mengetahui bahwa luas wilayah laut ini berpotensi terhadap ancaman dan gangguan keamanan laut, seperti pelanggaran batas wilayah, pelanggaran terhadap jalur pelayaran, hingga gangguan yang dapat mengganggu stabilitas NKRI," tambahnya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017