Ambon, 19/5 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2017.

Kepala Disnaker Kota Ambon Godlief Soplanit mengatakan UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 454 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.

"Penetapan UMK mulai berlaku 1 Januari 2017 setelah ditetapkan SK Gubernur Maluku tentang UMP. Setelah penetapan UMK maka seluruh perusahaan di Kota Ambon wajib membayar upah bagi karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan yakni Rp2,1 juta per bulan," katanya di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK serta pemberlakukan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Tim sementara melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaikan UMK maupun hak-hak lainnya yang menjadi hak tenaga kerja," ujarnya.

Jika dalam waktu enam bulan ke depan, katanya, pihak perusahaan belum menerapkan peraturan tersebut maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pencabutan izin usaha.

"Terhitung mulai bulan April 2017 hingga enam bulan ke depan, pihak perusahaan belum melakukan penyesuaian UMK dan berbagai hak tenaga kerja, maka kita akan merekomendasikan ke Wali Kota Ambon untuk melakukan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," katanya.

Godlief mengakui dari 3.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, sebanyak 1.600 perusahaan yang terdaftar, 600 di antaranya telah menerapkan standar UMK serta BPJS.

"Masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Kita berharap hasil pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali," katanya.

Ia menambahkan jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan.

Selain itu usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan, dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Dari keberatan tersebut akan kita rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan," ujar Godlief. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017