Ambon (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kota Ambon di Provinsi Maluku menyepakati upah minimum kota (UMK) tahun 2023 naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022 menjadi Rp2.811.111 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty di Ambon, Jumat, mengatakan bahwa penaikan upah minimum pekerja di Kota Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemprov Maluku tetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,8 juta naik delapan persen
"Kenaikan UMK menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi serta ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen," kata Steven.
Ia menjelaskan bahwa nilai upah minimum yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon akan disampaikan ke Gubernur Maluku oleh Penjabat Wali Kota Ambon.
Gubernur Maluku akan menetapkan nilai UMK berdasarkan usul yang disampaikan oleh pemerintah kota. Setelah UMK ditetapkan, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan.
Steven mengatakan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan lama kerja kurang dari satu tahun atau pekerja dengan posisi paling rendah.
"Sedangkan (bagi) pekerja yang lama bekerja lebih dari satu tahun, (perusahaan) wajib menerapkan struktur dan skala upah perusahaan," katanya.
Baca juga: Apindo surati Gubernur Malut terkait UMP 2023
Dewan Pengupahan Ambon sepakat UMK naik 8,07 persen pada 2023 jadi Rp2.811.111
Jumat, 2 Desember 2022 16:07 WIB