Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Provinsi Maluku, meminta semua perusahaan agar menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu di Ambon, Senin, mengatakan dengan menggaji karyawan sesuai UMK menandakan perusahaan tersebut menghargai jasa karyawannya.
“Kami ingin orang Ambon itu dihormati. Ada proses harmonisasi, ada proses memanusiakan orang lain. Cara memperlakukannya adalah bayar gaji mereka itu secara manusiawi. Secara manusiawi itu apa, sesuai dengan UMK,” kata Jafry.
Baca juga: Dewan Pengupahan Ambon sepakat UMK naik 8,07 persen pada 2023 jadi Rp2.811.111
UMK Ambon tahun 2023 naik sebesar 8,07 persen dari tahun 2022 Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta. Jafry mengatakan akan mengajak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ambon untuk kunjungan kerja ke perusahaan-perusahaan guna memastikan berapa besar upah yang diberikan kepada karyawan selama ini.
“Kalau ada yang di bawah Rp2,8 itu harus juga dibuktikan, bahwa kemampuan keuangan perusahaan mereka itu tidak maksimal untuk membayar karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Maluku tetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,8 juta naik delapan persen
Selain itu, ia juga meminta agar kenaikan UMK tak hanya disosialisasikan tetapi harus diedukasikan kepada seluruh perusahaan di Ambon.
“Mengedukasi seluruh perusahaan yang ada di Ambon, untuk juga memperlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK/UMP yang baru saja diusul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku,” ungkapnya.
Diberitakan, Dewan Pengupahan Kota Ambon di Provinsi Maluku menyepakati UMK tahun 2023 naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022 menjadi Rp2.811.111 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty di Ambon, Jumat, mengatakan bahwa penaikan upah minimum pekerja di Kota Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Gubernur Maluku akan menetapkan nilai UMK berdasarkan usul yang disampaikan oleh pemerintah kota. Setelah UMK ditetapkan, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan.
Baca juga: Apindo surati Gubernur Malut terkait UMP 2023