Ternate (ANTARA) - DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyurati Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 untuk mengacu pada ketentuan yang telah diatur yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Ketua Umum DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Malut Ir Gajali Abd Muthalib di Ternate, Senin, meminta agar Gubernur Melut untuk tetap menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP 2023 dan segera menerbitkan Surat Keputusan tentang UMP 2023 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Malut.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 15 November 2022 telah memutuskan kenaikan UMP Malut sebesar empat persen dengan nilai sebesar Rp2.976.720," kata Gajali Abd Mutalib.
Baca juga: Rapat dewan pengupahan sepakati UMP Malut 2023 naik empat persen
Bagi Apindo, lanjut Gajali, penetapan UMP tetap perlu menggunakan PP 36/2021 karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 3 November 2021 di antaranya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan maupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena itu, penetapan UMK harus tetap mengacu pada PP 36/2021 dimana rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan.
Akan tetapi kata Gajali, jika Pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022, maka artinya telah mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP 36/2021 yakni variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan menggunakan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu.
"Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Anis Baswedan kalah lagi di tingkat banding soal UMP DKI Jakarta 2022
Sebelumnya pada awal November lalu, telah dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati UMP tahun 2023 naik empat persen atau Rp114.489 sehingga menjadi Rp2.976.720.
Rapat penetapan UMP melibatkan berbagai pihak, terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan. UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 114,489 atau kenaikan 4 persen.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut menyebut, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Malut pada tahun 2023 alami kenaikan 4 persen atau Rp114.489 ribu menjadi Rp2.976.720.
Kadisnakertrans Malut, Nurlela Muhammad menyatakan, rapat penetapan UMP melibatkan berbagai pihak terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan.
Dia menyatakan, ada keinginan untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 7 persen, karena UMP tahun 2022 Rp2.862.231 sangat tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Akan tetapi, kata Nurlela yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini, maka diambil keputusan untuk menaikkan menjadi 4 persen dan akan ditetapkan melalui SK Gubernur Malut.
Oleh karena itu, dengan adanya SK Gubernur Malut terkait dengan UMP, kata Nurlela, maka pihaknya meminta seluruh pelaku usaha untuk membayar upah maupun gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMP.
Baca juga: Menaker sebut upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Apindo surati Gubernur Malut terkait UMP 2023
Senin, 28 November 2022 12:52 WIB