Ternate (ANTARA) - Rapat Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik empat persen atau Rp114.489 sehingga menjadi Rp2.976.720.
"Rapat penetapan UMP melibatkan berbagai pihak, terjadi perdebatan dan rujukan yang digunakan untuk menaikkan UMP karena adanya inflasi dan indikator ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut Nurlela Muhammad di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan, dalam rapat dewan pengupahan terungkap sejumlah perwakilan merasa ingin untuk menaikkan UMP tahun 2023 sebesar tujuh persen, karena UMP tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 sangat tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Baca juga: Menaker sebut upah minimum 2023 akan relatif lebih tinggi dibanding 2022
Akan tetapi, kata Nurlela yang juga Ketua Dewan Pengupahan ini mengatakan, diambil keputusan untuk menaikkan menjadi empat persen karena melihat kondisi prospek ekonomi tahun depan terhadap iklim investasi dan dunia usaha.
Rapat dewan pengupahan selain ada pihak pemerintah juga melibatkan pekerja, serikat buruh dan asosiasi pengusaha, biasanya melalui Apindo.
Hasil kesepakatan tersebut mengenai UMP 2023 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut.
Setelah adanya SK Gubernur Malut terkait dengan UMP, lanjut Nurlela, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha untuk membayar upah maupun gaji kepada karyawan sesuai dengan UMP.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Nurdin Muhammad mengatakan banyak perusahaan di Malut yang melanggar dengan tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP.
Dia menyebut, ada alasan yang sering ditemukan seperti kondisi keuangan perusahaan sangat terbatas sehingga terpaksa menunda pembayaran sesuai UMP kepada karyawannya.
Untuk itu, dia meminta masalah UMP ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah di Malut agar ada keberpihakan kepada pekerja.
Baca juga: Anis Baswedan kalah lagi di tingkat banding soal UMP DKI Jakarta 2022
Rapat dewan pengupahan sepakati UMP Malut 2023 naik empat persen
Rabu, 16 November 2022 17:52 WIB