Ternate (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral, yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
"Pemprov harus keluarkan Pergub soal UMP, karena akan sangat membebankan Usaha Kecil Menengah (UKM)," kata Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser di Ternate, Jumat.
Menurut dia, keinginannya untuk meminta segera keluarkan Pergub dan SK Gubernur tentang sektoralnya jadi masing-masing tetapi general semua Rp2,7 juta, tetapi semua sektor itu punya UMP berbeda umpama sektor UKM kecil.
Sehingga kalau dibebankan membayar tenaga kerja Rp2,7 juta, maka usahannya akan gulung tikar maka perlu pergub sektoral yang dikeluarkan oleh pemerintah itu yang belum.
Dia menyatakan, Komisi II DPRD Malut sudah mendorong tetapi masih disiapkan datanya masuk ke DPRD dan sekarang untuk sektoralnya tinggal pembidangannya karena yang tertinggi sekarang di pertambangan itu malah 4,3 juta itu di pertambangan.
Sedangkan, di sektor lain yang inkamnya sangat rendah itu maka harus dibutukan pergub sektoral supaya tidak membebani pengusaha-pengusaha kecil seperti ruko dan UKM lainnya sudah didorong tetapi regulasi juga belum disampaikan ke komisi II"
Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Ridwan Hassan menuturkan,membenarkan dalam bersama pihaknya disarankan back down ke sektor karena ada sektor-sektor yang tidak bisa ikut UMP dan hampir rata-rata sektor jasa sekarang kalau ikut UMP maka terancam gulung tikar seperti hotel dan penginapan.
"Memang, mereka kerepotan makanya DPR sarankan kita himpun berdasarkan sektoral.Jadi penetapan Gubernur itu masih umum UMP regional Malut yaitu Rp2,7 juta melalui SK Gubernur dan akan kita sampaikan ke DPRD," katanya.
Pemprov Malut diminta keluarkan Pergub UMP sektoral
Jumat, 24 Januari 2020 13:17 WIB