Ambon (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku memperkuat pembinaan dan proses reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta di Ambon, Kamis.
Undang-undang ini mengusung pendekatan keadilan restoratif dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Sanksi pidana tidak hanya berbentuk pemenjaraan, tetapi juga mencakup pidana kerja sosial, pengawasan, dan denda dengan sistem kategori.
Dalam rancangan kerja sama antara Bapas dan Dinas Sosial, peran pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial juga diperkuat dalam proses pemidanaan dan reintegrasi sosial.
Selain itu, KUHP ini mengakui hukum adat, mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, serta mencakup sejumlah pasal terkait kesusilaan dan penghinaan terhadap lembaga negara, meskipun sebagian besar bersifat delik aduan.
Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, UU ini menjadi dasar baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif terhadap konteks sosial, budaya, dan hak asasi manusia.
“Dengan diberlakukan UU KUHP yang baru, pendekatan pemidanaan bergeser dari yang semata-mata bersifat represif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif. Dalam konteks ini, Pekerja Sosial menjadi elemen penting mendukung pembimbingan klien secara menyeluruh,” ujar dia.
Ia menekankan keterlibatan pekerja sosial tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama dalam menyentuh aspek psikososial klien.
Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan agar proses pembinaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan tenaga profesional yang dapat menjembatani klien dengan lingkungan sosialnya secara lebih manusiawi dan mendalam,” tambahnya.
Senada dengan hal itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Maluku, Jacqueline F. Akyuwen. menyatakan kesiapan Dinas Sosial dalam memfasilitasi pelibatan pekerja sosial untuk mendampingi WBP dalam proses pembinaan dan persiapan kembali ke masyarakat.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Kami percaya sinergi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi para klien pemasyarakatan,” katanya.
