Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City).
Kegiatan Uji publik dipimpin Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, dan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, bersama tim Penyusun dari Universitas Pattimura (Unpatti), Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Smart City.
Serta para pimpinan OPD terkait, pihak Perbankan, dan Internet Service Provider (ISP) untuk memberikan masukan dan pembobotan terhadap draft Ranperda dimaksud.
Wakil Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw mengatakan, pihaknya telah melewati satu tahapan dalam penyusunan Ranperda yakni tahapan Uji publik dengan menghadirkan pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta, guna membahas Ranperda Penyelenggaraan Smart City.
"Uji Publik di hari ini untuk memperkuat tahapan pembahasan Ranperda tetnang penyelenggaraan Smart City yang telah dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, dan Pansus Komisi II telah empat kali ada dalam pembahasan materi Ranperda ini," ujarnya.
Menurutnya, dalam uji Publik antusias pemangku kepentingan mempertanyakan terkait kesiapan Infrastruktur, dan berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, kota ini sudah sangat siap menjadi Ambon Smart City.
"Kami menekankan kepada OPD terkait agar dapat memberikan dukungan terhadap Ranperda, Dinas Kominfo ibaratnya wadah penampung, tapi pelaksanaannya ada di OPD terkait seperti dinas pariwisata untuk Smart Branding, Dinas Sosial untuk Smart Society dan sebagainya, ini menjadi landasan penting terkait penyelenggaraan Smart City," ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengakui Penyelenggaraan Smart City yang masuk dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengisyaratkan adanya komitmen kuat dari Pimpinan daerah, sehingga semua OPD harus menunjang hal tersebut dengan membuat program yang membawa kota ini menjadi kota yang cerdas (smart City).
Terkait itu, ada banyak hal yang harus disiapkan, yakni elemen Struktur yaitu tentang tata kelola pemerintahan yang baik, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Serta tata pamong kepimpinan dimana untuk membawa kota ini menjadi berkualitas sangat bergantung pada kebijakan.
Selanjutnya, yang harus disiapkan juga yakni elemen infrastruktur yang mencakup semua kebutuhan pelayanan di kota ini.
Elemen ketiga, kata Lekransy, adalah Elemen Suprastruktur yakni berhubungan dengan regulasi, termasuk penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Smart City demi memperkuat ruang aturan sehingga dapat berjalan sesuai arah yang tepat, serta memiliki kepastian menuju enam dimensi kota cerdas, yaitu Smart Branding, Smart Governance, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment.
Ia menambahkan, Ranperda Penyelenggaraan Smart City akan menjadi payung hukum untuk perda lainnya, untuk itu diharapkan kerja bersama semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat sehingga pada waktunya Ranperda Penyelenggaraan Smart City ini dapat disahkan menjadi Perda untuk menuju Ambon yang Modern, Inklusif dan Berkelanjutan.
Ranperda Penyelenggaraan Smart City terdiri dari 50 Pasal, yang mengatur upaya memenuhi Kebutuhan Masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel.
Tim penyusun Ranperda juga melibatkan unsur akademisi dari Universitas Pattimura Ambon.
