Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon fokus memprioritaskan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan kebijakan strategis pada 2025.
"Kami memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini dilakukan secara matang dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan serta tantangan pembangunan di Kota Ambon," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ambon Lucky Upulatu Nikjuluw, di Ambon, Rabu.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Ranperda yang akan disusun pada 2025, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ambon.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan OPD guna menentukan Ranperda yang menjadi prioritas dalam masa sidang II, triwulan I 2025.
"Hari ini kami mengundang Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta bagian pemerintahan untuk membahas Ranperda mana yang harus diprioritaskan tahun ini," ujarnya.
Ia menyebutkan delapan Ranperda yang tengah dibahas, yakni Ranperda tentang Peta Talenta, Ranperda Pola Karier ASN Lingkup Pemkot Ambon, Ranperda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang.
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025-2030, Ranperda Pengawasan Depot Air Minum Kota Ambon, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Ranperda Penyelenggaraan Smart City.
Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, berbagai permasalahan di Kota Ambon dapat teratasi, serta memberikan kepastian hukum dalam berbagai sektor pembangunan.
Pembahasan Ranperda akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Ambon.
Menurut Lucky, setelah pembahasan dengan OPD selesai, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi dan pemantapan regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku. “Kami berharap proses pembentukan perda tahun 2025 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.