Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah yang diserahkan Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Jantje Wenno dalam rapat paripurna, Jumat.
Keempat Ranperda tersebut masing-masing Ranperda perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kota Ambon, Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis di Kota Ambon.
Kemudian Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ranperda pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Wali Kota Sam Latukonsina meminta agar keempat Ranperda tersebut bisa dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk nantinya ditetapkan serbagai Peraturan daerah (Perda).
Dia menjelaskan, Peraturan daerah dalam bidang kelembagaan yang ada saat ini perlu dilakukan penyesuaian dan penyerasian dalam rangka melaksanakan undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kemudian undang - undang nomor 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang pertubahan atas undang - undang nomo 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Pasal 27 peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tentang tahun 2006 administrasi kependudukan.
Dia mengatakan, peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja, kemudian peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008 pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di daerah.
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 tentang satuan kerja polisi pamong praja, dan peraturan lainnya yang terkait dengan pemerintah Kota Ambon.
Dengan demikian, perangkat daerah ini diharapkan kinerja organisasi yang baik akan semakin lebih meningkat dan pelayanan terhadap masyarakat juga terus akan mengalami peningkatan.
Karena itu kami berharap pembahasan keempat Ranperda tadi bisa berjalan dengan lancar dan waktu yang tidak terlalu lama.