Ambon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023.
"Sesuai jadwal 2 Desember 2022 kami melakukan pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota dan pihak terkait lainnya, sekaligus mengusulkan kenaikan UMK," Kata Kadisnaker kota Ambon, Steven Patty di Ambon, Selasa.
Baca juga: UMK Ambon ditetapkan sebesar Rp2,64 juta
Ia mengatakan, penetapan upah minimum pekerja di Ambon dilakukan dengan memperhatikan besaran upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Sesuai itu juga menyediakan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yakni upah minimum dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kenaikan UMK menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan nilai nflasi, serta ketentuan penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen," katanya.
Baca juga: Penerapan UMK Ambon Belum Penuhi Standar
Ia menyatakan, pembahasan UMK bersama dewan pengupahan hasilnya akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Ambon, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Maluku.
"Sesuai target rapat penetapan UMK dimulai 2 hingga 10 Desember 2022, selanjutnya akan ditetapkan," ujarnya.
Tahapan selanjutnya kata Steven yakni pelaksanaan sosialisasi kepada perusahaan, yang diperkirakan di bulan Desember 2022.
"Sehingga di awal Januari 2022 sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan," katanya.
Baca juga: Disnaker : 70 persen perusahaan belum terapkan UMK
Disnaker Ambon mengusulkan kenaikan UMK 2023
Rabu, 30 November 2022 6:21 WIB