Ambon, 23/5 (Antara Maluku) - Berkas acara pemeriksaan empat tersangka korupsi dana pembangunan landasan pacu Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, dilimpahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang buktinya dari tim jaksa penyidik kepada JPU sehingga dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Empat tersangka yang ditetapkan jaksa dalam proyek pembangunan landasan pacu Bandara Moa masing-masing bernisial JT, S, PH, dan NP. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, kontraktor atau rekanan dan panitia pembangunan.
Mereka mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi kuasa hukumnya, Septinus Hematan sekitar pukul 09.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga 13.00 WIT untuk istirahat makan siang.
Menurut Sammy, penuntut umum yang menangani perkara ini terdiri atas dua tim, yakni dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir tahun 2016 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.
Para tersangka juga tidak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon dan hanya dikenakan status tahanan kota sebab mereka telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek ini senilai Rp3,142 miliar tetapi mereka sudah melakukan pengembalian sehingga hanya dikenakan status tahanan kota," kata Sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang buktinya dari tim jaksa penyidik kepada JPU sehingga dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan ke pengadilan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa.
Empat tersangka yang ditetapkan jaksa dalam proyek pembangunan landasan pacu Bandara Moa masing-masing bernisial JT, S, PH, dan NP. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, kontraktor atau rekanan dan panitia pembangunan.
Mereka mendatangi Kantor Kejati Maluku didampingi kuasa hukumnya, Septinus Hematan sekitar pukul 09.00 WIT dan menjalani pemeriksaan hingga 13.00 WIT untuk istirahat makan siang.
Menurut Sammy, penuntut umum yang menangani perkara ini terdiri atas dua tim, yakni dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Perkara ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir tahun 2016 dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.
Para tersangka juga tidak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon dan hanya dikenakan status tahanan kota sebab mereka telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Total kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek ini senilai Rp3,142 miliar tetapi mereka sudah melakukan pengembalian sehingga hanya dikenakan status tahanan kota," kata Sammy.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017