Ternate, 6/6 (Antara Maluku) - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara (Malut) menyatakan, telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak beredar dalam sebulan terakhir mencapai Rp50 miliar.

Kepala Perwakilan BI Malut, Dwi Tugas Waluyanto, di Ternate, Selasa, mengatakan, uang lusuh yang dimusnahkan itu berasal dari masyarakat yang masuk di perbankan, selanjutnya disetor ke BI.

BI akan melakukan sortir kembali dan uang lusuh tersebut jika sudah tidak layak beredar, maka dimusnahkan.

Bahkan, untuk yang dimusnahkan itu ditarik sejak Januari hingga Mei 2017.

Pemusnahan uang lusuh bagian dari kegiatan pengelolaan uang yang tujuan menggantikan dengan uang baru, terutama emisi 2016.

Menurut Dwi, pemusnahan uang juga memiliki kriteria yang telah cacat secara fisi.

Dicontohkan, uang yang distaples (hekter), dicoret dan telah lama digunakan.

Dwi mengemukakan, memiliki kriteria tertentu yang disebut pemusnahan uang dengan level tertentu dengan tujuan agar uang yang beredar di masyarakat itu dalam keadaan yang layak.

Setiap tahunnya terus terjadi peningkatan pemusnahan uang lusuh karena krriteria terus dinaikkan.

Dia berharap, agar uang yang beredar di masyarakat itu berada pada level enam until uang pecahan kecil.

Tujuannya agar BI dapat melihat kondisi uang yang beredar di masyarakat itu lebih layak dengan jumlahnya semakin meningkat. karena levelnya juga terus dinaikkan.

"Pemusnahan pada 2016 senilai Rp 30 hingga Rp 40 miliar/ bulan. Saat ini sudah mencapai Rp50 miliar," ujar Dwi.

Sedangkan, untuk tingkat kelusuhan tertinggi terdapat pada tiga kabupaten/kota yang pertumbuhan ekonominya bagus yakni Ternate, Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Utara (Halut).

BI berusaha memusnahkan uang lusuh dua kali sepekan karena tidak berkeinginan menumpuk terlalu banyak karena tempat penampungan terbatas.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017