Ambon, 7/6 (Antara Maluku) - Dua anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang menjadi saksi kasus dugaan suap senilai Rp100 juta atas tersangka mantan Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Johanis Titus, tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Kedua saksi mengaku menerima uang suap. Hanya saja kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon diketuai Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu.

Saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku I Gede Widhartama adalah BKO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik.

Dugaan suap Rp100 juta ini diberikan oleh Jefry Tjandra, salah satu warga MTB yang mengaku sebagai korban karena kasus penyerobotan lahan miliknya sejak 2014.

Selanjutnya, guna memperlancar proses penyelidikan dan penyidikan, Jefry bersedia memberikan dana Rp100 juta kepada penyidik agar perkaranya bisa dipercepat.

Namun, saksi Johanis Lakera berkonsultasi dengan terdakwa dan meminta pendapat, apakah rencana pemberian dana Rp100 juta ini dapat diterima dan akhirnya disetujui terdakwa.

Majelis hakim kembali mempertanyakan JPU kenapa Jefry Tjandra selaku pemberi suap bersama Iptu Johanis Latear dan Aiptu Rajab juga tidak dijadikan tersangka.

Sebab saksi Johanis Latear dalam persidangan mengaku kalau dirinya menerima Rp65 juta dari Jefy Tjandra .
"Jefry menyerahkan Rp20 juta kepada terdakwa. Saya menerima Rp65 juta sedangkan sisanya Rp15 juta diterima Aiptu Rajab," tandas saksi dalam persidangan.

Saksi juga mengaku kalau barang bukti lainnya berupa Iphone 6 seri 65 MB yang diduga diberikan Jefry kepada terdakwa bukan atas permintaan dirinya tetapi diminta langsung oleh terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy meminta kepada JPU melalui majelis hakim agar menghadirkan Jefry sebagai saksi dalam persidangan pekan depan termasuk saksi Rajab dan Johanis untuk dikonfrontir kembali. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017