Ternate (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Ternate (PN) Rommel Franciscus Tampubolon akan memimpin langsung proses sidang perdana kasus suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani Kasuba yang dijadwalkan pada 6 Maret 2024.
"Selain itu, dalam perkara ini, majelis hakim akan berjumlah lima orang dan mudah-mudahan majelis pada persidangan tidak berubah," kata Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saar dihubungi di Ternate, Rabu.
Dia menyebut, Ketua PN Ternate Rommel Franciscus akan didampingi dua hakim anggota yakni Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta sebagai anggota 1 dan Kadar Nooh sebagai anggota 2 serta didampingi dua hakim ad-hoc yakni Samhadi dan Moh.Yakob Widodo.
Selain itu, PN Ternate juga akan selalu membuka diri untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi lancarnya proses persidangan nanti dari segi keamanan.
"Kami tetap koordinasi dengan pihak keamanan disini pihak kepolisian dan hal ini merupakan tanggung jawab KPK, misalnya mungkin kami juga tidak tahu sebelumnya KPK sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, karena biasanya perkara perkara menarik seperti ini, gubernur disidangkan di sini mungkin sudah ada koordinasi dengan pihak polda atau dengan polres dan Kami juga tetap melakukan koordinasi agar supaya keamanan tetap berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, dia berharap proses persidangan akan berjalan dengan baik dan dari segi keamanan dan masyarakat juga harus bersabar baik pendukung atau kontra dan lain sebagainya, harus bersabar.
Sebab, pihaknya akan menggali kebenaran materil apa yang disampaikan kami akan menggali agar bisa sedapat mungkin mendapat kebenaran materil yakni pidana yang ditujukan itu terbukti atau tidak. Kalau terbukti maka dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Untuk diketahui, empat tersangka yang akan menjalani sidang nanti mereka diantaranya dua tersangka dari pihak swasta yakni Kristian Wusian dan Stevi Thomas serta dua pejabat Pemprov Malut yakni Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail.
Ketua PN Ternate pimpin sidang kasus dugaan suap libatkan Gubernur nonaktif
Rabu, 28 Februari 2024 19:38 WIB