Ambon, 7/6 (Antara Maluku) - Andre Mainake alias Andri (38), pemerkosa seorang bocah berusia 14 tahun diseret jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Anwar ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Terdakwa dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Syahrul dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono di Ambon, Rabu.

Andre juga didakwa melanggar pasal 290 ayat (2) KUH Pidana tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya dikawin.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu (Kecamatan Nusaniwe) Kota Ambon, ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun.

Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar dan masuk ke dalamnya sehingga korban jadi terbangun.

Korban sempat berkata kepada terdakwa bahwa kamu mau bikin apa di sini, namun terdakwa Andri langsung membuka tikar di lantai kamar dan menyuruh korban tiduran di atas tubuhnya dan sempat mendapat perlawanan.

Kemudian terdakwa melucuti celana jeans pendek milik korban dan menyetubuhinya di atas tikar lalu akhirnya keluar melalui jendela kamar namun duduk di luar kamar sambil menghisap rokok.

Selang beberapa menit, terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulagi perbuatannya terhadap korban dan mengatakan kejadian ini jangan dibilang kepada ibu kandung korban.

Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017