Ambon, 15/6 (Antara Maluku) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon dalam menghadapi perayaan lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah mempermudah prosedur pelayanan bagi peserta.

"Kebijakan ini diberlakukan mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Rahmad Asri Ritonga di Ambon, Kamis.

Menurut dia, kebijakan itu wujud kepedulian BPJS untuk memberikan kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan menjelang hari raya Lebaran 2017.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, lanjutnya, dapat berobat di cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Peserta dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Rahmad.

Ia mengungkapkan, di wilayah Maluku ada 28 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon.

Selain sejumlah rumah sakit di Kota Ambon, ada rumah sakit di 11 kabupaten/kota lain di Maluku, seperti Kabupaten Buru (RSUD Namlea), Kabupaten Buru Selatan (RSUD Namrole), Maluku Barat Daya (RSUD Tiakur).

Di Maluku Tengah (RSUD Tulehu, RSUD Masohi, RSUD Saparua, RSUD Banda), Maluku Tenggara (RS Hati kudus Langgur, RSUD Karel Sadsuitubun), Seram Bagian Barat (RSUD Piru),Seram Bagian Timur(RSUD Bula)," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan kebijakan tersebut peserta JKN-KIS yang sakit saat melakukan perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tempat tinggal tidak harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan cabang setempat, sebab kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaannya aktif," katanya.

Karena itu, peserta harus memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

Dia mengatakan, untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada Menu Cek Iuran.

Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400.

Rahmad menambahkan, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh layanan administrasi, dan mengetahui perhitungan denda layanan.

"BPJS Kesehatan Care Center 1500400 siaga setiap hari, 7x24 jam," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017