Ambon, 16/6 (Antara) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Rachman Waillisa divonis 5,6 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 5,6 tahun serta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp206 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan kalau tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana.

Menurut majleis hakim, terdakwa telah melanggar kewenangannya sebagai Kadis dan bekerjasama dengan saksi Bastaman Rumata untuk mencairkan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung Disdukcapil SBT senilai Rp4,9 miliar pada 2013.

Anggaran tersebut dipakai untuk membayar hutang dinas kepada pihak ketiga maupun keperluan pribadi terdakwa dan yang bersangkutan juga mengetahui adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Laporan fiktif ini menyangkut pengeluaran dana untuk perjalanan dinas bagi para pegawai hingga belanja pengadaan barang yang dimanupulasi termasuk pembayaran honor bagi tenaga KTP elektronik.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Maluku Tengah, Manatap Sinaga yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan serta uang pengganti Rp206 juta.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa yakni Edison Sarimanela, Muslim Abubakar, serta Cornelis Latuni menyatakan pikir-pikir. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017