Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya banding atas vonis 20 tahun penjara terhadap Nazril Fahlevy Nahumarury, terdakwa tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap Fajrul Seknun dan menyebabkan Arafik Henamuly cacat seumur hidup.
"Kami sudah mengajukan memori banding ke Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon karena JPU menuntut terdakwa dipidana mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Michael Gaspersz di Ambon, Selasa.
Memori banding diajukan JPU tujuh hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa pada 8 Januari 2024.
Menurut dia, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Perkara ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI dan mengambil alih rencana penuntutan.
Baca juga: JPU Kejati Maluku ajukan kasasi korupsi pendapatan asli negeri Tawiri, begini penjelasannya
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tersebut.
Peristiwa pidana ini terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (17/6/2023).
Saat itu terdakwa dan rekannya sedang menyaksikan acara pesta di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, lalu menggunakan sepeda motor menuju Desa Tial hendak membeli rokok.
Usai membeli rokok, kendaraan sepeda motor mereka dihadang korban dengan tujuan pemalakan, dan saat itu terdakwa dipukuli oleh seseorang dengan batu tetapi dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka di bagian kepala.
Salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mohammad F. Fasanlauw menjelaskan, terdakwa sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu namun karena lamban, sehingga terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya.
Baca juga: JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
JPU Kejati Maluku ajukan banding vonis 20 tahun terdakwa pembunuhan
Rabu, 31 Januari 2024 6:25 WIB