Ambon (ANTARA) - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Abas Apolo Renwarin, salah satu terdakwa kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016-2017.
Putusan majelis hakim Tipikor ini diketuai Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP," kata majelis hakim.
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dikenakan hukuman tambahan berupa mengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, sebagai dakwaan primer.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1,8 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung secara total lost oleh BPKP atas BCP yang disalurkan Bulog sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 senilai Rp800 juta lebih dan 2017 Rp900 juta lebih sesuai jumlah beras yang diberikan lebih dari 99.000 kilogram kepada Dinas Sosial Kota Tual.
Disalurkannya BCP dari Bulog setempat berdasarkan sejumlah alat bukti berupa surat pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan terdakwa Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual dengan alasan sejak Januari-Mei 2016 terjadi kemarau panjang menyebabkan gagal panen dan nelayan sulit mendapatkan hasil.
Namun surat pernyataan tanggap darurat tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan atau BPBD setempat.
Bahkan saksi Fatmawati Kabalmay selaku Kepala Dinas Sosial saat itu mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut, termasuk tidak mengetahui adanya permintaan CBP yang dilakukan oleh terdakwa Abas Apolo Renwarin selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.
"Kemudian beras tersebut tidak disalurkan tepat sasaran karena yang menerimanya adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan rawan pangan pada 2016 dan 2017," kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku Rojali Afifudin dan kawan-kawan yang menuntut terdakwa Abas selama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir melakukan banding, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Hakim vonis satu terdakwa perkara cadangan beras pemerintah Kota Tual 1,5 tahun penjara
Jumat, 4 Oktober 2024 18:19 WIB