Ternate, 30/6 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan menggelar rapat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Tidore Kepulauan, Ridwan Halil mengatakan pemberlakuan Jamkesda itu sesuai dengan fungsinya, yakni memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat.

"Pengelolaannya mengintegrasikan antara pembiayaan dan pelayanan kesehatan agar diperoleh biaya yang efisien tanpa mengorbankan mutu pelayanan," kata Ridwan, dikonfirmasi, Jumat.

Selain itu, untuk menjamin agar peserta atau anggota keluarganya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat sakit dengan pelayanan yang berkesinambungan, merata dan bermutu dalam bentuk paket pemeliharaan kesehatan.

Menurut dia, rapat pembahasannya menindaklanjuti kajian akademik, verifikasi dan valisidasi data peserta Jamkesda oleh Dinas Sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Abdullah Maradjabesy mengatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan Jamkesda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Peserta Jamkesda kota Tidore kepulauan adalah seluruh penduduk atau keluarga miskin yang tidak termasuk dalam Program Jamkesmas Pemerintah Pusat, atau belum terasuransi kesehatannya dengan asuransi kesehatan yang ada," katanya.

Syaratnya, peserta harus memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tidore Kepulauan dan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017