Ambon, 21/7 (Antara Maluku) - Fin Sohilait selaku kuasa insidentil yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas suaminya Lodewiyk Breemer, terpidana korupsi uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP), mengajukan novum (bukti baru) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Penyerahan novum ini dianggap telah dibacakan pemohon PK dalam persidangan dan kami memberikan waktu satu minggu kepada jaksa selaku kuasa termohon untuk menyampaikan jawaban," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Novum yang diajukan kuasa insidentil adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Provinsi Maluku tahun anggaran 2007 lalu.

Menurut majelis hakim, bila kuasa insidentil mengajukan voum maka perlu dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan sehingga bukti dan keterangan ini akan dijadikan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan inilah yang nantinya dirumuskan majelis hakim dalam bentuk pendapat lalu dikirim ke Mahkamah Agung untuk memutuskan, karena kami tidak berhak memutuskan permohonan PK yang diajukan," kata majelis hakim.

Namun sebelum pembuktian novum dilakukan pihak pemohon, majelis hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon selaku termohon untuk menyampaikan jawaban.

Dalam persidangan ini, terpidana korupsi UUDP di lingkup Sekretaris Daerah Maluku tahun anggaran 2007 senilai Rp14,9 miliar, Lodewiyk Breemer dihadirkan kuasa insidentil bersama Asmin Hamja dari Kejari Ambon selaku pihak termohon.

Karena majelis hakim yang menggelar sidang perdana pada 6 Juli 2017 kemarin tidak dapat melanjutkan persidangan akibat terpidana tidak hadir, sehingga dikeluarkan penetapan majelis kepada Lembaga Pemasyarakatan Ambon untuk mengizinkan yang bersangkutan mengikuti proses persidangan.

Lodewiyk Breemer adalah mantan bendahara pengeluaran Setda Maluku yang divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI, dan saat ini baru menjalani masa hukumannya selama dua tahun.

Awalnya yang bersangkutan divonis bebas oleh majelis hakim PN Ambon atas pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam kasus korupsi UUDP Setda Maluku senilai Rp14,9 miliar yang dibagikan ke 18 SKPD dan DPRD provinsi.

Sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta di ganjar hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017