Ternate, 9/8 (Antara Maluku) - Aset bermasalah nasabah Bank Rakyat Indonesia Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) yang melanggar perjanjian kerja sama sesuai komitmen kerja dilelang dan laku terjual Rp1,5 miliar.

Kepala BRI Cabang Ternate, Anditiya Mahendra di Ternate, Rabu, mengatakan, sejauh ini proses pelelangan yang dilakukan berjalan dengan baik, selama Januari hingga Agustus nilai lelang barang-barang nasabah yang bermasalah sudah mencapai Rp1,5 miliar.

Proses pelelangan diberlakukan di seluruh wilayah Maluku Utara, mulai dari nasabah di Kota Ternate, Tidore, dan daerah lain.

Menurutnya, barang yang dilelang baru laku terakhir yakni di Kepulauan Sula dan Jailolo, sedangkan untuk harga perlelangan dibawah standar pasaran penjualan-penjualan saat ini.

"Pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI hanya diberlakukan terhadap nasabah yang melakukan akad kredit di Bank BRI dan melakukan pelanggaran di luar batas atau sudah tidak bisa berkorrdinasi dengan baik," katanya.

Untuk itu, dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak BRI secara rutin dalam sebulan terhadap nasabah-nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam tahapan penyelesaian dilakukan oleh BRI melalui dua tahap. "Tahapan penyelesaian yang diberlakukan secara kekeluargaan dan penyelesaian melalui jalur hukum," kata Anditia.

Menurut dia, nasabah yang melakukan peminjaman di Bank BRI yang bermasalah dan masih bisa berkoordinasi diajak untuk berkompromi dengan baik, maka penyelesaiannya bisa dilakukan secara kekeluargaan.

Dia mencontohkan, untuk pembayaran angsuran secara perlahan-lahan bisa juga bentuk pembayarannya penurunaan suku bunga, keringanan yang lain-lain dan hal itu nanti pihak BRI dan nasabah dalam melakukan proses penyelesaiannya.

Sehingga, kalau upaya itu tidak bisa diselesaikan oleh nasabah, maka prosesnya dilakukan pelelangan. Yang sudah tidak bisa untuk diajak berkomunikasi dengan baik, maka proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara hukum.

Sebab, proses penyelesaian secara hukum ini adalah melakukan perlelangan berupa barang-barang yang digadaikan nasaba dalam melakukan pengkreditan di Bank BRI, berupa tanah, rumah, bangunan.

Menurut Anditia, selain dua proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak BRI, ada juga satu proses penyelesaian yang masih dalam tahapan pembentukan dalam gugatan sederhana.

Oleh karena itu, gugatan sederhana ini diberlakukan kepada nasabah yang pinjamannya di atas Rp200 juta dan apabila nasabah pelaku kredit di BRI tersebut sudah melakukan pelanggaran yang begitu lama dan sudah tidak ada jalan penyelesaian maka dilaksanakan proses gugatan sederhana.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017