Ambon, 10/8 (Antara Maluku) - Komisi I DPRD Kota Ambon berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari masukan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

"Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi Antara, Kamis.

Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.

Konsultasi ini diharapkan menjadi landasan pijak terkait pemilihan RT/RW di Kota Ambon.

"Dari hasil pertemuan yang didapat sejumlah masukan terkait dengan Raperda tersebut. Mudah - mudahann menjadi acuan yang baik bagi teman-teman di Komisi I maupun yang ada di panitia khusus (Pansus) saat melakukan pembahasan dalam rangka penyelesaian Ranperda dimaksud," ujarnya.

Jadi, ada mekanisme-mekanisme yang didapat terkait pemilihan dan pelantikan RT/RW.

Begitu pula, syarat-syarat pembentukan sebuah RT / RW yang menjadi landasan bagi Komisi I maupun Pansus dalam menyelesaikan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Karena itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon maupun Pansus setelah tiba di Ambon nanti berproses untuk menyelesaikan Raperda tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang didapat dari Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri.

Rustam mengemukakan, Komisi I juga selama berada di Jakarta telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi guna mencari masukan-masukan terkait dengan Raperda tersebut.

"Mudah-mudahan masukan-masukan yang didapat oleh 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon selama melakukan kunjungan kerja ke Bekasi maupun ke Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri dapat menyelesaikan Raperda RT/RW menjadi Perda tepat pada waktunya," katanya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017