Ambon, 17/8 (Antara Maluku) - Tiga anggota Polres Buru masing-masing Ashari, Gunawan Santoso, dan Nurachman Sudarno alias Ipul meralat kembali keterangan mereka dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan terdakwa Wardy Marasabessy adalah bandar narkoba.

Pencabutan keterangan para saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi SMO Siahaan dan Samsidar Nawawi di Ambon, Rabu.

Ashari adalah anggota Satuan Resnarkoba Polres Buru yang turut terlibat langsung bersama Kasat Narkoba Iptu Jufri Jawa dalam penangkapan terdakwa beserta barang bukti 16 paket sabu, enam buah telepon genggam, alat hisap (bong) serta uang tunai Rp60 juta di lokasi base camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas.

Sedangkan Gunawan Santoso dan Nurachman Suhardi adalah dua anggota Polres Buru yang pernah membeli narkoba jenis sabu dari terdawka secara berulang kali.

Saksi Ashari menuturkan, dirinya bertugas melakukan dokumentasi dengan cara merekam proses penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti namun dirinya tidak menginterogasi terdakwa pada tanggal 11 Maret 2017 di lokasi base camp.

Barang bukti yang didapat berupa satu paket sabu terdapat di dompet terdakwa, dan sisanya di tempat lain dalam kamar base camp, ada uang Rp60 juta dibalut baju kaos warna hitam diletakkan di tempat tidur, alat hisap warna kuning, serta telepon genggam.

Namun saksi mengaku tidak mendengar perkataan terdakwa bahwa ada uang Rp7 juta yang merupakan gajinya yang belum sempat diserahkan kepada isteri, dan tidak mengetahui pasti kalau uang Rp60 juta yang dibungkus kaos hitam adalah hasil penjualan narkoba.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga dinyatakan positif oleh dokter karena mengandung amphetamine sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan menjalani proses hukum.

Akhirnya saksi menyatakan meralat kembali keterangan dalam BAP yang telah ditandatangannya bahwa terdakwa adalah bandar narkoba dan uang tunai Rp60 juta yang disita bukan merupakan hasil penjualan narkoba.

Dua saksi lainnya Gunawan Santoso dan Nurachman alias Ipul mengaku membeli narkoban jenis sabu dari terdakwa berulang kali.

Terdakwa pernah mengatakan kepada kedua saksi bisa membantu mendapatkan sabu-sabu karena dia ada jalurnya sehingga Gunawan Santoso dua kali melakukam pembelian satu paket sabu masing-masing seharga Rp2,5 juta dan saksi Ipul membelinya sebanyak tiga kali.

"Saya patungan uang dengan Ali Alkatiri (masyarakat biasa) untuk membeli satu paket sabu dari terdakwa, tetapi tidak tahu kalau ada orang lain yang menitipkan uang kepada Ali dan akhirnya tertangkap," jelas Gunawan santoso.

Dua saksi tersebut juga mengaku sudah beberapa kali menikmati sabu-sabu bersama terdakwa dengan cara membeli narkoba dari orang lain.

Majelis hakim PN Ambon juga mengingatkan para saksi dan terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum bisa diancam hukuman yang lebh berat karena seharusnya mereka bertugas memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tauhn 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf A UU narkotika sebagai dakwaan ketiga.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Awaludin dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017