Ambon, 17/8 (Antara Maluku) - Sebanyak 526 orang narapidana (Napi) penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari 567 orang diusulkan.

"Sedangkan 37 Napi lainnya yang terkait berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi telah kita usulkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly," kata kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Priyadi, di Ambon, Kamis.

Dia membacakan laporan saat acara penyerahan remisi yang diserahkan Gubernur Maluku, Said Assagaff di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ke-37 Napi yang diusulkan ke Menteri Yasona itu sudah bisa diterbitkan surat keputusan (SK) remisi," ujarnya.

Pertimbangannya, Undang- Undang (UU) No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Napi berhak diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi).

Oleh karena itu, sejalan dengan perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi merupakan alat transformasi perubahan perilaku.

Dengan demikian, tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana. Remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana jelang perayaan kemerdekaan.

Priyadi menjelaskan, dari 526 orang Napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 508 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman atau (RU I) dan 18 orang Napi lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.

Rinciannya, yang mendapat RU I dengan pemotongan masa hukuman selama satu bulan sebanyak 126 orang, remisi dua bulan (155), tiga bulan (125), empat bulan (59), lima bulan (35), enam bulan (delapan).

Sedangkan yang mendapat Remisi RU II langsung bebas sebanyak 18 orang Napi.

Priyadi juga merincikan ke-37 Napi yang terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 yang diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM yakni pengurangan hukuman atau RU I masing-masing untuk pengurangan satu bulan kepada enam orang dan pengurangan dua bulan bagi 31 orang.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017