Ambon, 21/8 (Antara Maluku) - Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadly Lie, mengizinkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Samual Putileihalat, menjalani rawat inap di RS Bhayangkari, Polda Maluku di Ambon.

"Kuasa hukum Paulus mengajukan permohonan izin berobat dengan dilengkapi keterangan dokter yang setelah dikaji dengan staf maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS), dizinkan menjalani rawat inap sesuai prosedur tetap," kata Sadly, Senin.

Kuasa hukum Paulus mengajukan izin berobat pada 18 Agustus 2017, menyusul penahanannya di Rutan Polda Maluku di Tantui pada 16 Agustus 2017.

Paulus sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8) malam, menyusul ditetapkannya nama dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku sejak 22 Juni 2017.

Sadly mengakui, izin rawat inap merupakan hak tersangka yang harus diberikan Dinas Kehutanan Maluku.

"Hanya saja, izin rawat inap ini tetap dibarengi dengan PPNS merampungkan berkas untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," tandasnya.

Tersangka Paulus ditangkap di Jakarta Selatan atas kerja sama PPNS Dinas Kehutanan Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, tersangka dievakuasi ke Ambon menggunakan penerbangan pesawat Batik Air terakhir dari bandara Halim Perdana Kusumah pada Rabu (16/8) siang.

Tersangka dijadikan DPO karena tiga kali tidak memenuhi panggilan PPNS Dinas Kehutanan Maluku untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Dinas Kehutanan melalui Gubernur Maluku Said Assagaff menyurati Kapolda Maluku dengan No.522/1510 tertanggal 12 Juni 2017 perihal permohonan menetapkan mantan Kadis PU SBB tersebut sebagai DPO.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut, maka Kapolda mengeluarkan surat No.8/1269/ VI/ 2017 tertanggal 22 Juni 2017 perihal penetapan Paulus Semuel Puttileihalat sebagai DPO.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 km pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017