Ambon, 28/8 (Antara Maluku) - Tiga terdakwa maling uang Basarnas Ambon yakni Ahmad alias Itos, Muhamad Daeng Nai, serta Maryam dituntut hukuman penjara yang bervariasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Syahrul Gunawan.

"Untuk terdakwa Ahmad, kami minta majelis hakim PN Ambon menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dituntut enam tahun penjara," kata Syahrul Gunawan di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Kemudian untuk terdakwa Muhammad Daeng, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sedangkan Maryam yang merupakan isteri terdakwa Ahmad dituntut satu tahun penjara.

Para terdakwa dijerat melanggar pasal 363 ayatu (1) ke-4 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidairnya adalah melanggar pasal 362 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara mengintai tiga pegawai Basarnas Ambon yang mengambil uang tunai sebesar Rp268.100.250 pada tanggal 5 April 2017 lalu di Bank Rakyat Indonesia Cabang Ambon.

Terdakwa Muhammad Daeng awalnya mengajak Ahmad berangkat dari Makassar dengan pesawat terbang ke Kota Ambon untuk melakukan aksi pencurian dan mereka menetap di tempat kos saksi saudari Darma alias Sisil.

Peristiwa pencurian uang Basarnas Ambon berawal dari saksi Welmin Marlo Komul bersama Rofa Heru Wijayanto dan Makmun Murad yang merupakan pegawai Basarnas Ambon mendatangi kantor BRI menggunakan sebuah mobil untuk mencairkan dana Rp268.100.250 yang akan digunakan untuk membayar uang tunjangan, uang siaga SAR, dan uang makan (lauk-pauk) milik pegawai Basarnas.

Namun tanpa sepengetahuan ketiga saksi, mereka sudah diamati terdakwa Ahmad serta Muhamad Daeng Nai yang mengetahui saksi mengambil uang tunai.

Kedua terdakwa yang menggunakan sebuah sepeda motor beat berwarna kuning kemudian membuntuti mobil saksi korban yang berjalan menuju Toko Aneka Motor dengan tujuan untuk menggantikan ban mobil.

Sepeda motor nomor polisi DE 2499 NB yang digunakan terdakwa ternyata milik orang lain atas nama saudari Darma alias Sisil yang saat ini belum tertangkap dan masuk daftar pencairan orang (DPO) polisi.

"Karena melihat mobil korban terparkir di depan Toko Aneka Motor dan saksi Heru Wijayanto serta Makmun Murad sudah turun dari mobil, terdakwa Muhammad Daeng mendekati mobil tersebut guna memantau pergerakan para saksi, sementara terdakwa Ahmad masih tetap berada di atas sepeda motornya," kata jaksa.

Beberapa saat kemudian saksi Welmin Marlo Komul turun juga dari mobil menuju depan toko dan terdakwa Ahmad mengetahui pintu mobil tidak dalam keadaan terkunci sehingga dia memberi isyarat kepada rekannya Muhammad Daeng untuk segera mengambil uang melalui pintu depan mobil.

Jaksa menjelaskan, sesampainya di tempat kos para terdakwa membagikan uang hasil curiannya termasuk kepada Sisil dan sisa uang digunakan membeli tiket pulang kepada Sisil ke Makassar (Sulsel).

Terdakwa Ahmad alias Itos kemudian pulang ke rumahnya dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp90 juta kepada isterinya Maryam lalu menggunakannya untuk membayar hutang, membeli emas, tape recorder, televisi, pakaian, dan barang-barang lainnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017