Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap terduga pelaku pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang berlokasi di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY.
"Tentu KPK apresiasi pihak kepolisian setempat yang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di rumah pegawai KPK dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa.
Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada kepolisian, termasuk mendalami motif dari pencurian tersebut.
"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Ali.
Baca juga: KPK sampaikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan kerja secara holistik
Sebelumnya, kata dia, KPK juga telah mengirimkan tim ke Yogyakarta guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah terjadinya peristiwa tersebut.
"Pasca-kejadian musibah tersebut, empat personel tim unit reaksi cepat KPK sebelumnya juga telah dikirim ke Yogyakarta melakukan pendampingan terhadap pegawai dan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polda DIY telah menangkap dua terduga pelaku pembobolan dan pencurian di rumah jaksa tersebut di Jakarta, Senin (2/1).
"Dua tersangka (ditangkap). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (2/1).
Mengenai kronologi penangkapan itu, ia mengatakan akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan rampung.
Sebelumnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/12) siang. Terduga pelaku pencurian itu turut membawa laptop atau komputer jinjing dan sejumlah berkas.
Baca juga: KPK mengapresiasi temuan PPATK adanya modus baru terkait TPPU
Jaksa tersebut merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya perkara mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
KPK meyakini data-data yang ada di dalam komputer jinjing jaksa tersebut tidak mudah dibobol.
"Sistem di KPK kan agak susah dibuka, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya, tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya tidak bisa keluar," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (27/12).
Baca juga: KPK siap hadiri sidang praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh