Ambon, 5/9 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengingatkan aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku untuk lebih proaktif dalam mengungkap kasus narkoba dengan menghadirkan pelaku yang menjual sabu-sabu kepada terdakwa.

"Banyak kasus narkoba yang kami tangani di pengadilan tidak pernah terungkap siapa oknum yang melakukan penjualan, dan yang dihadirkan hanyalah terdakwa sebagai pembeli dan pemakai," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa.

Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Prisilia Latupeirissa dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Sity Ramelan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi dari kepolisian.

Tiga anggota Ditresnarkoba Polda Maluku yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan adalah Cornelius, Yanti Laisina, serta Andreas yang meringkus terdakwa pada Kamis, (6/4) 2017 lalu.

"Terdakwa telah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa.

Sementara para saksi mengaku awalnya mendengar informasi dari masyarakat yang merupakan informan mereka bahwa terdakwa menggunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu pada salah satu penginapan di kawasan Jalan A.Y Patty Ambon.

"Ketika akan diperiksa, terdakwa sempat membuang satu plastik being ukuran kecil berisikan sabu-sabu lewat jendela dan kami mencari barang tersebut, kemudian dalam dompet terdakwa berwarna coklat terdapat alat hisap sabu dan satu plastik bening ukuran kecil," kata saksi Cornelius.

Sedangkan saksi lainnya atas nama Yanti Laisina menjelaskan bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari temannya yang baru datang dari Jakarta dan sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke sana.

Majelis hakim juga mengingatkan agar sosialisasi bahaya pengguaan narkoba perlu dilakukan ke semua pemilik serta karyawan hotel dan penginapan, sama seperti yang ditemui pamfeltnya di setiap bandar udara.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017