Ambon, 11/9 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Balan Pelaksana Jalan Nasional Maluku.

"Proses hukumnya masih jalan dan jaksa berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.

Dalam tahun anggaran 2015, Balan Pelaksana Jalan Nasional BPJN IX Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp3 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, namun diduga bermasalah.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik kejadi Maluku akhirnya menetapkan ZA alias Cada sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut sejak 26 Januari 2017.

Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Tata Usaha BPJN setempat dan dipercayakan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Menurut Sammy, sebelumnya pihak kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta keterangan Amran H. Mustary selaku mantan Kepala BPJN Wilayah Maluku-Maluku Utara.

"Saat itu Amran menjabat Kepala BPJN IX Wilayah Maluku-Malut dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Sammy.

Sammy menambahkan, meskipun ZA sudah berstatus sebagai tersangka namun kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017