Ambon (ANTARA) - Ahmad Mirza Malaka dan Zadrak Ayal, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan dua unit speedboat pada BPJN wilayah Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2015 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ahmad Mirza dan Zadrak Ayal terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan dituntut sembilan tahun penjara," kata JPU Youceng Ahmadaily di Ambon, Jumat.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.
JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Mirza yang merupakan Direktur CV Damas Jaya ini membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,123 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Terdakwa Zadrak Ayal yang merupakan mantan Kabag TU BPJN dan sementara masa tahanan dalam kasus pengadaan lahan oleh BPJN Maluku-Malut tahun 2016 lalu ini kembali dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali semua perbuatannya, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.
Pada 2015 BPJN Wilayah XVI Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp4 miliar lebih untuk membiayai proyek pengadaan dua unit speedboat dan melalui proses pelelangan, CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang, namun diduga pihak perusahaan ini tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen kontrak.
Karena di dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speedboat ini harus dibuat baru, tetapi faktanya CV. Damas Jaya hanya membeli dua unit speedboat yang sudah jadi.
Harga masing-masing speedboat adalah Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar, sehingga tersisa dana Ro1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh rekanan.
Dua terdakwa koruptor dana pengadaan speedboat 2015 BPJN dituntut bervariasi
Jumat, 15 November 2019 17:52 WIB