Ternate, 16/9 (Antara Maluku) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Kejari Ternate atas bebasnya tiga terdakwa dugaan korupsi proyek jembatan Ngade Sone, seperti termuat dalam informasi perkara di MA.
Kuasa Hukum terdakwa Isnainy Pan Siradju, Maharani Koralina mengatakan di Ternate, Jumat, mengatakan, ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni mantan Kadis PU Kota Ternate Isnainy Pansiradju, Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Mile, serta kontraktor Muhammad Isra Muin.
"Ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat korupsi proyek pekerjaan jembatan Ngade Sone tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 5,6 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, perkara bernomor 1654 K/PID.SUS/2016 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof Dr Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof Dr Surya Jaya, SH, M.Hum.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata tim kuasa hukum tiga terdakwa, Maharani Koralina, maka perkara korupsi proyek jembatan Ngade Sone yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai.
"Klien kami secara hukum tidak secara sah terbukti melanggar hukum seperti dakwaan jaksa," katanya.
Meski belum mendapatkan salinan putusan secara resmi, Maharani menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak ada lagi perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, dia berharap pihak kejaksaan melakukan kewajibannya secara hukum yakni, memulihkan nama baik terhadap ketiga kliennya di hadapan publik.
"Kami harap nama baik klien kami segera dipulihkan, karena merugikan nama baik klien kami selama menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi tiga terdakwa.
"Bagaimana saya mau bersikap, sampai saat ini belum lihat salinan putusannya," kata Kajari.
Andi mengaku sudah mendengar informasi mengenai putusan kasasi, namun pihaknya tetap menunggu salinan putusan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate yang diketuai Ismail Djamaludin memutus Isnainy Pansiradju, Sahrudin Mile dan M. Isra Muin bebas pada Rabu, 30 Maret 2016, dimana selama proses hukum, ketiganya itu juga sempat dipenjara selama delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Kuasa Hukum terdakwa Isnainy Pan Siradju, Maharani Koralina mengatakan di Ternate, Jumat, mengatakan, ketiga terdakwa yang dibebaskan itu yakni mantan Kadis PU Kota Ternate Isnainy Pansiradju, Pejabat Pembuat Komitmen Syahruddin Mile, serta kontraktor Muhammad Isra Muin.
"Ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat korupsi proyek pekerjaan jembatan Ngade Sone tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 5,6 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, perkara bernomor 1654 K/PID.SUS/2016 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof Dr Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof Dr Surya Jaya, SH, M.Hum.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, kata tim kuasa hukum tiga terdakwa, Maharani Koralina, maka perkara korupsi proyek jembatan Ngade Sone yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai.
"Klien kami secara hukum tidak secara sah terbukti melanggar hukum seperti dakwaan jaksa," katanya.
Meski belum mendapatkan salinan putusan secara resmi, Maharani menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak ada lagi perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, dia berharap pihak kejaksaan melakukan kewajibannya secara hukum yakni, memulihkan nama baik terhadap ketiga kliennya di hadapan publik.
"Kami harap nama baik klien kami segera dipulihkan, karena merugikan nama baik klien kami selama menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi tiga terdakwa.
"Bagaimana saya mau bersikap, sampai saat ini belum lihat salinan putusannya," kata Kajari.
Andi mengaku sudah mendengar informasi mengenai putusan kasasi, namun pihaknya tetap menunggu salinan putusan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate yang diketuai Ismail Djamaludin memutus Isnainy Pansiradju, Sahrudin Mile dan M. Isra Muin bebas pada Rabu, 30 Maret 2016, dimana selama proses hukum, ketiganya itu juga sempat dipenjara selama delapan bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017