Ternate (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ngade Sone yang merugikan negara Rp3,2 miliar.
"Selain enam saksi yang telah diperiksa, penyidik akan memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penyalagunaan anggaran proyek pembangunan jalan dan Jembatan Ngade Sone di kelurahan Kasturian, Ternate Utara," kata Kajari Ternate, Andi Muldani Fajrin di Ternate, Jumat.
Proyek tersebut, kata dia, memiliki total anggaran kurang lebih Rp 5,6 miliar dan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,2 miliar.
Selain tiga saksi ini, penyidik Kejari Ternate juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan serupa terhadap tiga orang saksi yang lain untuk melengkapi BAP dan menemukan tersangkanya.
"Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan dan surat pemanggilan saksi-saksi sudah saya tandatangani dan sudah dilayangkan ke saksi yang nantinya mau diperiksa," ujarnya.
Andi mengakui, pada prinsispnya pihaknya akan fokus untuk menentukan tersangka penyalahgunaan anggaran proyek Ngade Sone, dimana penyidik sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
"Kasus tersebut sudah menjadi target dari Kejari Ternate untuk secepatnya dituntaskan. Rencananya dua pekan ke depan sudah bisa digelar perkaranya untuk penetapan tersangkanya," katanya.
Penyidik Kejari Ternate pada Kamis lalu telah menaikkan status kasus dugaan penyimpangan anggraan proyek pembangunan jalan dan Jembatan Ngade Sone dari proses penyelidikan ke penyidikan dan telah memeriksa enam orang saksi, yakni ketua PPTK, ketua ULP dan anggota, Pogja ULP, bendahara, dan PHO.
Penyidik Periksa Tiga Saksi Korupsi Ngade Sone
Jumat, 17 April 2015 21:09 WIB