Ambon, 13/10 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengingatkan terdakwa dugaan korupsi dana grand design master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id tahun anggaran 2015, Ibrahim Sangaji, tidak bersikap menghambat proses persidangan.

"Saudara terdakwa adalah tahanan kota. Tidak sama dengan tahanan kejaksaan jadi jangan bersikap menghambat persidangan karena hakim tidak main-main," kata ketua majelis hakim Tipikor, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, di Ambon, Jumat.

Proses persidangan terhadap mantan Kadis Kominfo Maluku ini seharusnya berlangsung pada Kamis(12/10). Namun, tertunda akibat terdakwa sudah keburu meninggalkan kantor PN Ambon.

Menurut majelis hakim, persidangan untuk kasus tindak pidana korupsi bisa dilakukan sampai malam hari asalkan semua pihak termasuk terdakwa hadir mengingat banyaknya agenda persidangan sejak pagi hari.

Bila terdakwa tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan dijemput.

Dalam persidangan kali ini, JPU Kejati Maluku Rolly Manampiring dan IGD Widhartama menghadirkan Direktur CV. Bintang Timur Teknologi, Abdul Musani serta staf Kominfo Maluku, Jean Vera Marente, sebagai saksi.

Abdul Musani dalam kesaksiannya mengaku telah mengembalikan Rp62 juta kepada jaksa penyidik saat diperiksa sebagai saksi. Pengembalian tersebut dilakukan atas saran BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Sedangkan saksi Jean Vera mengaku diperintahkan Megy Lekatompesy selaku bendahara untuk menandatangani kwitansi senilai Rp1 juta yang merupakan biaya perjalanan dinas dalam kota.

"Ada tiga orang yang disuruh bendahara menandatangi kwitansi perjalan dinas dalam kota, tetapi uangnya tidak pernah diterima," ujar Jean.

Bendahara beralasan bahwa saksi akan dimasukan dalam tim untuk melakukan survei dan pendataan pada beberapa kawasan di Pulau Ambon untuk pemasangan jaringan Internet.

Atas penjelasan saksi Jean Vera, majelis hakim mempertanyakan tim JPU kenapa tidak menetapkan bendahara sebagai terdakwa dalam perkara ini karena peranannya sudah jelas menyodorkan kwitansi kepada saksi untuk ditandatangani.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki meminta jaksa untuk menghadirkan bendahara dalam persidangan guna dikonfrontir dan bila terbukti, maka jaksa seharusnya sejak awal sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Kelihatannya ini bukan tebang pilih, tetapi pilih-pilih dahulu baru ditebang," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017