Ambon, 17/10 (Antara Maluku) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku menilai kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota belum maksimal.

"Layanan publik pada PTSP yang ada di provinsi maupun kabupaten/Kota hanya bersifat admnistrasi saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, untuk kebutuhan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota yang telah membentuk badan atau kantor penanaman modal dan PTSP seharusnya bersemangat untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat, yakni dengan memperpendek birokrasi.

Memperpendek urusan birokrasi adalah membuat semua pelayanan perizinan dan nonperizinan terintegrasi dan berada di satu tempat, seperti yang telah diatur dalam regulasinya secara nasional.

"Makna terintegrasi adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi berwenang, proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat," katanya.

Dikatakannya lagi, pihaknya telah melakukan penilaian terhadap beberapa PTSP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, proses pelayanan publik mereka masih jauh dari harapan.

Semua izin yang masuk di PTSP harus dilanjutkan ke instansi teknis untuk mendapatkan persetujuan melalui rekomendasi. Tidak sedikit berkas yang harus "bolak-balik" antara PTSP dan instansi teknis.

Hasan menduga ada maladministrasi pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) di PTSP, karena waktu pengurusan berkas yang seharusnya hanya tiga hari sudah rampung, bisa mencapai tiga minggu, bahkan satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran PTSP, layanan tersebut seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan memperpendek proses pelayanan.

Selain itu, juga mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Tapi realita yang terjadi di lapangan tidaklah demikian, hingga saat ini PTSP-PTSP yang dibentuk belum terintegrasi, sehingga membuat layanan publik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota masih panjang.

Sebagai lembaga pengawas, kata Hasan lagi, pihaknya tetap mendorong semua kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk serius melihat kinerja PTSP, karena hal itu merupakan tolak ukur kepemimpinan birokrasi terkait pelayanan publik.

Apabila PTSP tidak mengubah kinerjanya sesuai peraturan yang berlaku, maka dapat berdampak pada kurangnya pertumbuhan iklim investasi di daerah.

"Kehadiran PTSP tidak sesuai dengan tujuan yang sesungguhnya, yaitu memperpendek birokrasi, sebaliknya lebih memperpanjang birokrasi, ini realita dan perlu dipikirkan lagi oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota di Maluku," ucapnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017