Ambon, 17/10 (Antara Maluku) - Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan segera membahas status perizinan penyelenggaraan pendidikan Institut Agama Kristen Oikumene Indonesia Timur (IAKO INTIM) Ambon, dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku.

"Rencananya lusa (19/10), untuk membicarakan status perizinan penyelenggaraan program pendidikan di IAKO INTIM," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Samuel Hatulely di Ambon, Selasa.

Pembahasan tersebut, kata dia, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan di IAKO INTIM.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelapor, ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tersebut tidak sah atau ilegal sehingga tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

"Keterangan dari pelapor yang lain, sejak berdiri hingga saat ini IAKO INTIM telah mewisuda banyak lulusan dan mereka juga telah diterima oleh instansi pemerintah sebagai abdi negara," ucap Samuel.

Terkait itu, tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku juga telah memverifikasi berkas laporan tersebut dengan menemui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku - Maluku Utara.

Dalam pertemuan yang digelar pada 13 Oktober 2017, tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku juga mendengar keterangan dan meminta dokumen-dokumen terkait persoalan IAKO INTIM Ambon.

"Kami juga akan berkoordinasi dan menggelar investigasi lapangan terkait persolan yang dimaksud," katanya.

Persoalan keabsahan izin IAKO INTIM bukanlah baru pertama kali terjadi. Sebelumnya Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon sebagai lembaga penyelenggara program sertifikasi guru pada 2013 - 2015 pernah menolak mengikutsertakan lulusan IAKO INTIM.

Unpatti beralasan IAKO INTIM tidak memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Berdasarkan informasi dari laman wordpress Suara Nusa Ina, IAKO INTIM didirikan tahun 1982 oleh Pendeta Samuel David Nuniary yang kemudian menjadi pimpinan lembaga pendidikan tersebut.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017