Ambon, 18/10 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon pada 23 Oktober 2017 akan memulangkan sedikitnya 11 orang warga negara asing (WNA) asal Philipina.

"Sesuai rencana, 11 warga Philipina ini akan diterbangkan ke negara asal melalui Jakarta pada sore hari, dan pada pukul 00.00 WIB akan diterbangkan menuju Philipina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Mas Budi Priyatno, di Ambon, Rabu.

Awalnya tercatat ada 12 orang yang sudah didata dan siap untuk dipulangkan, namun dalam rentang waktu tiga hari belakangan ini seorang diantara mereka kembali melarikan diri ke salah satu kabupaten di Pulau Seram.

Dia menjelaskan 12 orang ini adalah bagian dari 42 orang WNA asal Philipina yang ditahan berdasarkan hasil pendataan atas kerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX/Ambon dibantu koramil dan polsek setempat di Kecamatan Baguala pada 13-14 Juni 2017.

"Jadi dari 42 orang asal Philipina yang selama berada di Maluku bekerja sebagai nelayan itu baru 12 orang yang diakui Konsulat Jenderal (Konjen) Philipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, setelah dikeluarkan dokumennya," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan lagi untuk persiapan deportase, lanjutnya, ternyata seorang yang namanya Marco telah melarikan diri ke Pulau Seram, dengan alasan yang diterima Imigrasi Ambon bahwa istri dan anak berada di Pulau Seram, karena itu yang siap berangkat hanya 11 orang saja.

"Kami sedang melakukan kerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang ada di kabupaten untuk melakukan pengecekan," ujarnya.

Setelah 11 orang ini kita pulangkan, lanjutnya, akan diusahakan lagi 31 orang sisanya untuk dipulangkan juga," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pemulangan ke-42 warga negara Philipina ini tidak bisa satu paket karena terbentur dengan masalah anggaran yang harus digunakan.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017